Instruksi Bupati: ASN, THL hingga Sangadi dan Perangkat Desa Wajib Vaksin dan Rapid Tes Antigen

16 September 2021
Marshal Datundugon
Dibaca 602 Kali
Instruksi Bupati: ASN, THL hingga Sangadi dan Perangkat Desa Wajib Vaksin dan Rapid Tes Antigen

BUPATI Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan instruksi Nomor: 400/02/SETDAKAB/156/IX/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan rapid tes antigen secara massal bagi PNS, Honorer / THL, Sangadi dan perangkat desa. 

Sedikitnya terdapat 7 poin penting yang termuat dalam instruksi tersebut, antara lain:

1. Segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 dan rapid tes antigen secara massal bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer / tenaga harian lepas (THL), Sangadi dan perangkat desa yang dilaksanakan mulai tanggal 15 September 2021.

2. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer / tenaga harian lepas (THL), Sangadi dan perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
 
3. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer / tenaga harian lepas (THL), Sangadi dan perangkat desa wajib mengikuti rapid tes antigen sesuai jadwal yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan.

4. Dalam hal pada perangkat daerah masih terdapat PNS atau tenaga honorer / THL yang tidak mengikuti vaksinasi dan rapid antigen dikenakan sanksi administrasi berupa; 

a. Penundaan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan PNS; dan
b. Penundaan pembayaran honorarium bagi tenaga honorer dan THL

5. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) menunda layanan bagi perangkat daerah terkait pembayaran: 

a. Gaji dan Tambahan Penghasilan untuk PNS; dan 
b. Honorarum bagi tenaga honorer/THL yang tidak melampirkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan melampirkan surat rapid tes antigen yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan

6. Dalam hal pada suatu desa masih terdapat Sangadi atau perangkat desa yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan tidak mengikuti rapid tes antigen sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum ketiga, dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap (siltap) dan penghasilan sangadi dan perangkat desa pada desa yang bersangkutan.

7. Kepala Dinas PMD menunda penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan sangadi dan perangkat desa pada desa yang sangadi dan perangkat desa belum semuanya mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama dan tidak mengikuti rapid tes antigen yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Vaksinasi dan rapid tes antigen tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin dan surat rapid antigen. (admin)