Jabatan Sangadi Kopandakan II Periode 2016-2022 Resmi Berakhir, Sapril Ditujuk Pelaksana Harian

23 Januari 2022
Marshal Datundugon
Dibaca 427 Kali
Jabatan Sangadi Kopandakan II Periode 2016-2022 Resmi Berakhir, Sapril Ditujuk Pelaksana Harian

JABATAN Sangadi Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan resmi berakhir pada 20 Januari 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan Sangadi, Camat Lolayan, Abdulrivai Mokoagow menunjuk Kapala Seksi Pemerintahan Desa Kopandakan II, Sapril Indap sebagai pelaksana harian (Plh) Sangadi desa setempat.

Sapril menerima surat tugas yang diserahkan langsung Camat Lolayan, Jumat, 21 Januari 2022 di Kantor Camat Lolayan bersamaan dengan dua orang lainnya, yakni Plh Sangadi Mopait dan Plh Sangadi Abak.

"Selamat bertugas kepada Sangadi yang diberikan tugas. Selain urusan pemerintahan dan kemasyarakatan untuk beberapa hari kedepan, juga wajib mensukseskan agenda tahapan Pilsang yang sementara berjalan. Jaga keamanan dan ketertiban desa masing-masing," imbau Camat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Bolmong, Isnaidin Mamonto menjelaskan, penunjukkan Plh Sangadi dilakukan sembari menunggu pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi yang nantinya akan dilantik oleh Bupati Bolmong, Yasti Soperedjo Mokoagow.

"Saat ini bupati masih di luar daerah. Jadi masih menunggu untuk pelantikan Pjs," katanya.

Lebih lanjut, Plh Sangadi diambil dari Sekretaris Desa (Sekdes) atau perangkat desa. Jika Sekdes mencalinkan diri maka yang ditunjuk adalah salah satu perangkat desa.

"Seperti diketahui, Sekdes Kopandakan II, Arhan Arief Bangki saat ini tercatat sebagai salah satu kontestan pada perhelatan Pilsang Desa Kopandakan II Tahun 2022, sehingga yang ditunjuk sebagai Plh adalah perangkat desa," pungkas Isnaidin.(**)