Kopandakan II Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan Desa Kian Efisien

13 Juni 2025
Marshal Datundugon
Dibaca 401 Kali
Kopandakan II Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan Desa Kian Efisien

Tangkapan layar dokumen administrasi desa yang ditandatangani secara elektornik.

 

KOPANDAKAN2.COM - Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, menjadi salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow yang cepat merespons penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) setelah dilaunching secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong pada Kamis, 4 Juli 2024.

Inovasi ini langsung diadopsi dalam seluruh proses surat menyurat dan administrasi pemerintahan desa.

Penerapan TTE di lingkungan pemerintahan desa merupakan terobosan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bolmong, yang menjadikan Bolmong sebagai daerah pertama di Sulawesi Utara yang menerapkan TTE hingga ke level Sangadi dan Sekretaris Desa.

Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Ma’arief Mokodompit, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.

"TTE adalah langkah nyata dalam menghadirkan pemerintahan yang cepat, hemat biaya, dan aman. Ini juga memperkuat keamanan sistem digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," ujar Ma’arief.

Desa Jadi Lebih Cepat dan Transparan

Sangadi Kopandakan II, Fitri Suly Antone, menyambut baik penerapan TTE yang dinilainya sangat membantu efisiensi kerja di desa.

"Dengan TTE, kami tidak lagi terhambat urusan tanda tangan saat saya berada di luar kantor. Dokumen bisa langsung ditandatangani secara elektronik dari mana saja, tapi tetap sah secara hukum dan terekam jejaknya," ujar Fitri.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan TTE mempercepat proses administrasi desa, termasuk pelayanan masyarakat yang membutuhkan legalitas surat secara cepat dan aman.

Senada dengan itu, Sekretaris Desa Kopandakan II, Arhan Arief Bangki, menegaskan bahwa TTE memberi kemudahan dalam pengelolaan dokumen, sekaligus memperkuat akuntabilitas.

"Sistem ini membuat proses menjadi lebih transparan. Semua dokumen terekam secara digital dan bisa ditelusuri. Ini sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan modern," kata Arhan.

Masa Depan Pelayanan Publik di Desa

Dengan diterapkannya TTE, Desa Kopandakan II menjadi bagian dari transformasi digital desa yang lebih luas, yang tidak hanya memodernisasi birokrasi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Langkah ini juga membuktikan bahwa inovasi digital bukan hanya milik kota, melainkan dapat dijalankan dan dimanfaatkan di desa-desa yang berkomitmen pada kemajuan dan transparansi.