Tak Perlu ke Lolak, Desa Kopandakan II Segera Hadirkan Layanan Kependudukan Berbasis Desa

13 Juni 2025
Marshal Datundugon
Dibaca 418 Kali
Tak Perlu ke Lolak, Desa Kopandakan II Segera Hadirkan Layanan Kependudukan Berbasis Desa

Sangadi Kopandakan II, Fitri Suly Antone dan Kepala Dinas Dukcapil Bolmong, Irlansyah Mokodompit. (Foto: Istimewa)

 

KOPANDAKAN2.COM - Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien.

Dalam waktu dekat, desa ini akan menghadirkan Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Desa (LABD), hasil kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Program ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Dukcapil dan Pemerintah Desa Kopandakan II, masing-masing bernomor 2009 Tahun 2024 dan Nomor 05 Tahun 2024, yang telah ditandatangani sejak Desember 2024.

Kepala Dinas Dukcapil Bolmong, Irlansyah Mokodompit, menjelaskan bahwa layanan ini akan mulai dijalankan segera setelah terpenuhinya salah satu syarat utama, yaitu penerbitan Sertifikasi ISO/IEC 27000, yang menjadi standar internasional dalam manajemen keamanan informasi.

"ISO 27000 merupakan standar yang menjamin sistem informasi pengelolaan data kependudukan aman, terlindungi, dan terpercaya. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi independen yang diakui secara internasional. Setelah itu keluar, LABD bisa segera dijalankan," ujar Irlansyah.

LABD ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 25 Tahun 2023 tentang Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Desa, yang telah diperbarui menjadi Perbup Nomor 24 Tahun 2024.

Aturan ini memungkinkan layanan dasar administrasi kependudukan dilakukan langsung di desa, tanpa harus ke kantor Dukcapil di ibu kota kabupaten.

Layanan yang akan tersedia di Desa Kopandakan II meliputi:

- Penerbitan Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Surat pindah/datang penduduk antar desa di wilayah Kecamatan Lolayan

Sementara untuk pengurusan e-KTP, perpindahan penduduk antar kecamatan, kabupaten, atau provinsi, masyarakat masih tetap harus datang langsung ke kantor Dukcapil di Lolak.

Sangadi Kopandakan II, Fitri Suly Antone, menyambut baik kehadiran LABD sebagai langkah konkret mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terlebih melihat kondisi geografis Kabupaten Bolmong yang cukup luas.

"LABD ini adalah bentuk nyata dari pelayanan berbasis desa. Kami ingin masyarakat Kopandakan II tidak lagi kesulitan atau menempuh jarak jauh hanya untuk mengurus dokumen penting. Ini adalah bagian dari visi kami menjadi desa yang responsif terhadap kebutuhan warganya," ujar Fitri.

Dengan hadirnya LABD, Pemerintah Desa Kopandakan II menegaskan kembali peran desa sebagai ujung tombak pelayanan publik yang tidak hanya cepat, tapi juga akurat dan berbasis teknologi.