PJ Bupati Bolmong Kukuhkan Jabatan 193 Sangadi dengan Masa Jabatan Baru 8 Tahun
Bolmong – Pada hari ini, sebanyak 193 Sangadi dari berbagai desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi dikukuhkan kembali dengan masa jabatan baru yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Bolmong, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat.
Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan penyesuaian terhadap periode kepemimpinan para Sangadi guna memperkuat stabilitas dan kesinambungan pembangunan di desa-desa.
Dalam sambutannya, PJ Bupati dr. Jusnan C. Mokoginta menekankan pentingnya dedikasi dan komitmen para Sangadi yang telah dikukuhkan. Ia meminta agar mereka menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, mengedepankan kepentingan masyarakat, dan terus berinovasi dalam membangun desa masing-masing.
PJ Bupati juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan saling mendukung demi kemajuan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari setiap desa yang ada di Bolmong. Suasana penuh keakraban dan optimisme terlihat jelas, menandakan harapan baru bagi pembangunan desa-desa di Bolmong di bawah kepemimpinan Sangadi yang baru dikukuhkan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin